
Negeri Administratif Boiyauw
Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah - 81
boiyauw.desa.id | 25 Januari 2019 | 1.043 Kali Dibaca
Artikel
boiyauw.desa.id
25 Januari 2019
1.043 Kali Dibaca
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari:
- Sekretariat desa, yaitu unsur staf atau pelayanan (Kepala Urusan atau Kaur) yang diketuai oleh Sekretaris Desa Unsur
- Pelaksana Teknis, yaitu unsur pembantu kepala desa (Kepala Seksi atau Kasi) yang melaksanakan urusan teknis di lapangan seperti urusan pengairan, keagamaan, dan lain-lain.
- Unsur kewilayahan, yaitu pembantu kepala desa di wilayah kerjanya (Kepala Dusun atau Sebutan lainnya).
SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Selengkapnya mengenai Profil, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa dapat dibaca pada link tautan dibawah ini.
KEPALA URUSAN
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
- Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Selengkapnya mengenai Profil, Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Kepala Urusan dapat dibaca pada link tautan dibawah ini.
Kaur Keuangan Kaur TU dan Umum Kaur Perencanaan
PELAKSANA TEKNIS
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
- Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Selengkapnya mengenai Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Kepala Seksi dapat dibaca pada link tautan dibawah ini.
Kasi Kesejahteraan Kasi Pemerintahan Kasi Pelayanan
PELAKSANA KEWILAYAHAN (KETUA RT)
Kepala Kewilayahan (Ketua RT) atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Ketua RT memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Selengkapnya mengenai Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Ketua RT dapat dibaca pada link tautan dibawah ini.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
552

Populasi
509

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1061
552
LAKI-LAKI
509
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1061
TOTAL
Aparatur Negeri Administratif

Kepala Pemerintah Negeri Administratif
AHYAR RENYAAN

Sekretaris Nagari
LA DIN LAKARTASI

Kepala Seksi Pemerintahan
SUMARDI LANGGE

Kepala Seksi Kesejahteraan
FAISAL RENYAAN

Kaur Keuangan
ALAMSYAH LA RUSLIH

Kaur Perencanaan
SUSI MOTOREDJO

Kepala Seksi Pelayanan
PANDRI AHMAD

Kaur Tata Usaha dan Umum
LUKMAN RAMALAN



Negeri Administratif Boiyauw
Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, 81
Hubungi Perangkat Negeri Administratif untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

3.831 Kali
PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN AGUSTUS, SEPTEMBER DAN OKTOBER TAHUN 2021

634 Kali
PENYALURAN BANTUAN BERAS PPKM TAHUN 2021

623 Kali
Kegiatan Sosialisasi Upaya Konservasi Hiu Tikus (Alopias Pelagicus) di Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Maluku Tengah oleh Lembaga Komunitas TSI dan MCC bagi Masyarakat di Desa Boiyauw.

615 Kali
WARUNG BUMDES WAISAMAR

603 Kali
REMBUK STUNTING DESA BOIYAUW TAHUN 2024

554 Kali
KANTOR DESA BOIYAUW

551 Kali
VAKSINASI COVID-19 TAHAP I BAGI WARGA MASYARAKAT DESA BOIYAUW

77 Kali
GLOBAL YOUTH AMBASSADORS (GYA) SAMBANGI DESA BOIYAUW DALAM "PROJEK INDONESIA - BANDA NAIRA: GERAK BERSAMA, MENGABDI SELAMANYA"

72 Kali
PENYERAHAN AKTA NOTARIS KOPERASI DESA MERAH PUTIH KEPADA 9 KOPERASI DESA MERAH PUTIH, KECAMATAN KEPULAUAN BANDA RAIH CAKUPAN 100%

41 Kali
RAPAT KOORDINASI PENDAMPINGAN DESA KECAMATAN KEPULAUAN BANDA TAHUN 2025 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA SUKSES DIGELAR

94 Kali
PEMERINTAH DESA BOIYAUW SALURKAN BLT DANA DESA TRIWULAN II BULAN APRIL, MEI, DAN JUNI TAHUN ANGGARAN 2025 KEPADA 31 KELUARGA PENERIMA MANFAAT

138 Kali
DESA BOIYAUW GELAR REMBUK STUNTING 2025, KOMITMEN WUJUDKAN GENERASI SEHAT DAN UNGGUL

240 Kali
KOPERASI DESA MERAH PUTIH BOIYAUW TERIMA AKTA PENDIRIAN DAN SURAT KEPUTUSAN (SK) PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI DESA MERAH PUTIH DARI KEMENKUM RI

172 Kali
DESA BOIYAUW MELAKSANAKAN MUSDES PENETAPAN INDEKS DESA TAHUN 2025
Agenda

Belum ada agenda terdata
JAM KERJA
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 12:00:00 |
Sabtu | 08:00:00 | 12:00:00 |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar