Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BERDASARKAN PERMENDAGRI 84 TAHUN 2015
1. KEDUDUKAN
- berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat Desa.
2. TUGAS
- bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3. FUNGSI
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
- Menyusun rencana APBDesa;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program;
- Penyusunan laporan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BERDASARKAN PERMENDAGRI 20 TAHUN 2018
|
1. KEDUDUKAN
- berkedudukan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)
2. TUGAS
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana tercantum dalam Bagian Kesatu Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Desa selaku PKPKD menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.