Negeri Administratif Boiyauw
Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah - 81
boiyauw.desa.id | 29 Juli 2014 | 4.025 Kali Dibaca
Artikel
boiyauw.desa.id
29 Juli 2014
4.025 Kali Dibaca
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Negeri (BPN):
Ketua : RUSDI AFIFUDIN
Wakil Ketua : YUSLAN SAIMAN
Sekretaris : FANDRI AHMAD (Bukan Anggota)
Anggota : SADI LAHOARI
Anggota : BUSRI MANAP
Anggota : HUSEN LA ADE

| KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) | |
| Nama Pejabat | RUSDI AFIFUDIN |
| Nomor SK Pengangkatan | - |
| Menjabat Sejak | 2019 |
| Periode Jabatan | 2019 s.d 2024 |

| WAKIL KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) | |
| Nama Pejabat | YUSLAN SAIMAN |
| Nomor SK Pengangkatan | - |
| Menjabat Sejak | 2019 |
| Periode Jabatan | 2019 s.d 2024 |
| SEKRETARIS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) | |
| Nama Pejabat | FANDRI AHMAD |
| Nomor SK Pengangkatan | - |
| Menjabat Sejak | 2019 |
| Periode Jabatan | 2019 s.d 2024 |

| ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) | |
| Nama Pejabat | SADI LAHOARI |
| Nomor SK Pengangkatan | - |
| Menjabat Sejak | 2019 |
| Periode Jabatan | 2019 s.d 2024 |

| ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) | |
| Nama Pejabat | BUSRI MANAP |
| Nomor SK Pengangkatan | - |
| Menjabat Sejak | 2019 |
| Periode Jabatan | 2019 s.d 2024 |

| ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) | |
| Nama Pejabat | HUSEN LA ADE |
| Nomor SK Pengangkatan | - |
| Menjabat Sejak | 2019 |
| Periode Jabatan | 2019 s.d 2024 |
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016. Disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
- BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
- BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
- Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas dan Wewenang BPD
- Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
- Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
- Membuat susunan tata tertib BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
- Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
535
Populasi
505
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1040
535
Laki-laki
505
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1040
TOTAL
Aparatur Negeri Administratif
Kepala Pemerintah Negeri Administratif
AHYAR RENYAAN
Sekretaris Nagari
LA DIN LAKARTASI
Kepala Seksi Pemerintahan
SUMARDI LANGGE
Kepala Seksi Kesejahteraan
FAISAL RENYAAN
Kaur Keuangan
ALAMSYAH LA RUSLIH
Kaur Perencanaan
SUSI MOTOREDJO
Kepala Seksi Pelayanan
PANDRI AHMAD
Kaur Tata Usaha dan Umum
LUKMAN RAMALAN
Negeri Administratif Boiyauw
Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, 81
Hubungi Perangkat Negeri Administratif untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
4.129 Kali
PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN AGUSTUS, SEPTEMBER DAN OKTOBER TAHUN 2021
971 Kali
Kegiatan Sosialisasi Upaya Konservasi Hiu Tikus (Alopias Pelagicus) di Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Maluku Tengah oleh Lembaga Komunitas TSI dan MCC bagi Masyarakat di Desa Boiyauw.
871 Kali
REMBUK STUNTING DESA BOIYAUW TAHUN 2024
864 Kali
PENYALURAN BANTUAN BERAS PPKM TAHUN 2021
861 Kali
WARUNG BUMDES WAISAMAR
851 Kali
POSYANDU BULAN JUNI TAHUN 2024 DESA BOIYAUW
818 Kali
KANTOR DESA BOIYAUW
174 Kali
DESA BOIYAUW SALURKAN BLT DANA DESA TRIWULAN III TAHUN 2025 KEPADA 31 KPM
329 Kali
PEMERINTAH DESA BOIYAUW GELAR MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) TAHUN ANGGARAN 2026, USULAN PROGRAM KEGIATAN TAHUN 2027
331 Kali
DESA BOIYAUW RAIH JUARA 1 UMUM MTQ KECAMATAN KEPULAUAN BANDA
335 Kali
GLOBAL YOUTH AMBASSADORS (GYA) SAMBANGI DESA BOIYAUW DALAM "PROJEK INDONESIA - BANDA NAIRA: GERAK BERSAMA, MENGABDI SELAMANYA"
351 Kali
PENYERAHAN AKTA NOTARIS KOPERASI DESA MERAH PUTIH KEPADA 9 KOPERASI DESA MERAH PUTIH, KECAMATAN KEPULAUAN BANDA RAIH CAKUPAN 100%
340 Kali
RAPAT KOORDINASI PENDAMPINGAN DESA KECAMATAN KEPULAUAN BANDA TAHUN 2025 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA SUKSES DIGELAR
429 Kali
PEMERINTAH DESA BOIYAUW SALURKAN BLT DANA DESA TRIWULAN II BULAN APRIL, MEI, DAN JUNI TAHUN ANGGARAN 2025 KEPADA 31 KELUARGA PENERIMA MANFAAT
Agenda
Belum ada agenda terdata
JAM KERJA
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 12:00:00 |
| Sabtu | 08:00:00 | 12:00:00 |
| Minggu | Libur | |


Kirim Komentar