
Negeri Administratif Boiyauw
Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah - 81
boiyauw.desa.id | 26 Januari 2019 | 949 Kali Dibaca
Artikel
boiyauw.desa.id
26 Januari 2019
949 Kali Dibaca
Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Kepala Desa
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG KEPALA DESA
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
BERDASARKAN PERMENDAGRI 84 TAHUN 2015 TENTANG SOTK PEMERINTAH DESA
A. KEDUDUKAN :
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
B. TUGAS :
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
C. FUNGSI :
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
BERDASARKAN PERMENDAGRI 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A. KEDUDUKAN :
- berkedudukan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
B. KEWENANGAN :
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
- Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- Menetapkan Peraturan Desa;
- Menetapkan APBDES;
- Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
- Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
- Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa (Bagian Kesatu Pasal 3 ayat (3) Permendagri 20 Tahun 2018), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
552

Populasi
509

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1061
552
LAKI-LAKI
509
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1061
TOTAL
Aparatur Negeri Administratif

Kepala Pemerintah Negeri Administratif
AHYAR RENYAAN

Sekretaris Nagari
LA DIN LAKARTASI

Kepala Seksi Pemerintahan
SUMARDI LANGGE

Kepala Seksi Kesejahteraan
FAISAL RENYAAN

Kaur Keuangan
ALAMSYAH LA RUSLIH

Kaur Perencanaan
SUSI MOTOREDJO

Kepala Seksi Pelayanan
PANDRI AHMAD

Kaur Tata Usaha dan Umum
LUKMAN RAMALAN



Negeri Administratif Boiyauw
Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, 81
Hubungi Perangkat Negeri Administratif untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

3.833 Kali
PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN AGUSTUS, SEPTEMBER DAN OKTOBER TAHUN 2021

634 Kali
PENYALURAN BANTUAN BERAS PPKM TAHUN 2021

625 Kali
Kegiatan Sosialisasi Upaya Konservasi Hiu Tikus (Alopias Pelagicus) di Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Maluku Tengah oleh Lembaga Komunitas TSI dan MCC bagi Masyarakat di Desa Boiyauw.

616 Kali
WARUNG BUMDES WAISAMAR

604 Kali
REMBUK STUNTING DESA BOIYAUW TAHUN 2024

555 Kali
KANTOR DESA BOIYAUW

552 Kali
VAKSINASI COVID-19 TAHAP I BAGI WARGA MASYARAKAT DESA BOIYAUW

84 Kali
GLOBAL YOUTH AMBASSADORS (GYA) SAMBANGI DESA BOIYAUW DALAM "PROJEK INDONESIA - BANDA NAIRA: GERAK BERSAMA, MENGABDI SELAMANYA"

74 Kali
PENYERAHAN AKTA NOTARIS KOPERASI DESA MERAH PUTIH KEPADA 9 KOPERASI DESA MERAH PUTIH, KECAMATAN KEPULAUAN BANDA RAIH CAKUPAN 100%

44 Kali
RAPAT KOORDINASI PENDAMPINGAN DESA KECAMATAN KEPULAUAN BANDA TAHUN 2025 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA SUKSES DIGELAR

97 Kali
PEMERINTAH DESA BOIYAUW SALURKAN BLT DANA DESA TRIWULAN II BULAN APRIL, MEI, DAN JUNI TAHUN ANGGARAN 2025 KEPADA 31 KELUARGA PENERIMA MANFAAT

139 Kali
DESA BOIYAUW GELAR REMBUK STUNTING 2025, KOMITMEN WUJUDKAN GENERASI SEHAT DAN UNGGUL

243 Kali
KOPERASI DESA MERAH PUTIH BOIYAUW TERIMA AKTA PENDIRIAN DAN SURAT KEPUTUSAN (SK) PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI DESA MERAH PUTIH DARI KEMENKUM RI

175 Kali
DESA BOIYAUW MELAKSANAKAN MUSDES PENETAPAN INDEKS DESA TAHUN 2025
Agenda

Belum ada agenda terdata
JAM KERJA
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 12:00:00 |
Sabtu | 08:00:00 | 12:00:00 |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar