Negeri Administratif Boiyauw

Kec. Banda, Kab. Maluku Tengah
Prov. Maluku

Loading

Negeri Administratif Boiyauw

Dirgahayu Republik Indonesia

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BOIYAUW (NEGERI ADMINISTRATIF BOIYAUW) KECAMATAN BANDA KABUPATEN MALUKU TENGAH ***[ Kantor Desa Boiyauw Membuka Pelayanan Publik Pada Hari Senin - Sabtu Pukul 08.00 - 14.00 WIT ]

Berita Negeri Administratif

Komentar Terbaru

 

Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Negeri (BPN):

Ketua              : RUSDI AFIFUDIN

Wakil Ketua    : YUSLAN SAIMAN

Sekretaris       : FANDRI AHMAD (Bukan Anggota)

Anggota          : SADI LAHOARI

Anggota          : BUSRI MANAP

Anggota          : HUSEN LA ADE


KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Nama Pejabat RUSDI AFIFUDIN
Nomor SK Pengangkatan -
Menjabat Sejak 2019
Periode Jabatan 2019 s.d 2024

 


WAKIL KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Nama Pejabat YUSLAN SAIMAN
Nomor SK Pengangkatan -
Menjabat Sejak 2019
Periode Jabatan 2019 s.d 2024

 

SEKRETARIS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Nama Pejabat FANDRI AHMAD
Nomor SK Pengangkatan -
Menjabat Sejak 2019
Periode Jabatan 2019 s.d 2024

 


ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Nama Pejabat SADI LAHOARI
Nomor SK Pengangkatan -
Menjabat Sejak 2019
Periode Jabatan 2019 s.d 2024

 


ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Nama Pejabat BUSRI MANAP
Nomor SK Pengangkatan -
Menjabat Sejak 2019
Periode Jabatan 2019 s.d 2024
 

ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Nama Pejabat HUSEN LA ADE
Nomor SK Pengangkatan -
Menjabat Sejak 2019
Periode Jabatan 2019 s.d 2024

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016. Disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:
  • BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
  • BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  • Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas dan Wewenang BPD

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dijelaskan sejumlah tugas dan wewenang BPD yaitu sebagai berikut ini.
  1. Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
  3. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
  4. Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
  5. Membuat susunan tata tertib BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  7. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  8. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  9. Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  10. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  11. Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Beri Komentar

Negeri Administratif

545

LAKI-LAKI

545LAKI-LAKI penduduk

497

PEREMPUAN

497PEREMPUAN penduduk

1.042

TOTAL

1.042TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Negeri Administratif untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Negeri Administratif

Kepala Pemerintah Negeri Administratif

AHYAR RENYAAN

Tidak di Kantor

Sekretaris Nagari

LA DIN LAKARTASI

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

SUMARDI LANGGE

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

RUSLAN RAJAB

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

ALAMSYAH LA RUSLIH

Tidak di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

MALIK ABUTHALIB

Tidak di Kantor

Kaur Keuangan

ANITA MOHAMAD ATTU

Tidak di Kantor

Kaur Perencanaan

FAISAL RENYAAN

Tidak di Kantor

Ketua RT. 01

ITANG RAMALAN

Tidak di Kantor

Ketua RT. 02

LAYAI LABARI

Tidak di Kantor

Ketua RT. 03

ANWAR HALIM

Tidak di Kantor

Ketua RT. 04

ACHMAD SAMIAN

Tidak di Kantor

Staf Operator Desa

SUSI MOTOREDJO

Tidak di Kantor
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Ruang rapat
Koordinator : Sekdes

Terdahulu

MUSRENBANGDES TAHUN ANGGARAN 2021

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekdes

Terdahulu

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) Tahun Anggaran 2022

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Rapat Umum

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

RAPAT UMUM

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa
JAM KERJA
Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 12:00:00
Sabtu 08:00:00 12:00:00
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Ruang rapat
Koordinator : Sekdes

Terdahulu

MUSRENBANGDES TAHUN ANGGARAN 2021

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekdes

Terdahulu

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) Tahun Anggaran 2022

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Rapat Umum

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

RAPAT UMUM

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa
JAM KERJA
Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 12:00:00
Sabtu 08:00:00 12:00:00
Minggu Libur
Pemerintah Negeri Administratif

AHYAR RENYAAN

Kepala Pemerintah Negeri Administratif


Tidak di Kantor

LA DIN LAKARTASI

Sekretaris Nagari
Tidak di Kantor

SUMARDI LANGGE

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak di Kantor

RUSLAN RAJAB

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak di Kantor

ALAMSYAH LA RUSLIH

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak di Kantor

MALIK ABUTHALIB

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak di Kantor

ANITA MOHAMAD ATTU

Kaur Keuangan
Tidak di Kantor

FAISAL RENYAAN

Kaur Perencanaan
Tidak di Kantor

ITANG RAMALAN

Ketua RT. 01
Tidak di Kantor

LAYAI LABARI

Ketua RT. 02
Tidak di Kantor

ANWAR HALIM

Ketua RT. 03
Tidak di Kantor

ACHMAD SAMIAN

Ketua RT. 04
Tidak di Kantor

SUSI MOTOREDJO

Staf Operator Desa
Tidak di Kantor