Negeri Administratif Boiyauw

Kec. Banda, Kab. Maluku Tengah
Prov. Maluku

Loading

Negeri Administratif Boiyauw

Dirgahayu Republik Indonesia

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BOIYAUW (NEGERI ADMINISTRATIF BOIYAUW) KECAMATAN BANDA KABUPATEN MALUKU TENGAH ***[ Kantor Desa Boiyauw Membuka Pelayanan Publik Pada Hari Senin - Sabtu Pukul 08.00 - 14.00 WIT ]

Berita Negeri Administratif

Komentar Terbaru

Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Kepala Desa

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG KEPALA DESA

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

BERDASARKAN PERMENDAGRI 84 TAHUN 2015 TENTANG SOTK PEMERINTAH DESA

A. KEDUDUKAN : 

  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

B. TUGAS :

  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

C. FUNGSI :

  • menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  • pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

BERDASARKAN PERMENDAGRI 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

A. KEDUDUKAN :

  • berkedudukan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

B. KEWENANGAN :

  • Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
  • Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  • Menetapkan Peraturan Desa;
  • Menetapkan APBDES;
  • Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
  • Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
  • Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
  • Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  • Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  • Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  • Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
  • Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa (Bagian Kesatu Pasal 3 ayat (3) Permendagri 20 Tahun 2018), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

 

Beri Komentar

Negeri Administratif

545

LAKI-LAKI

545LAKI-LAKI penduduk

497

PEREMPUAN

497PEREMPUAN penduduk

1.042

TOTAL

1.042TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Negeri Administratif untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Negeri Administratif

Kepala Pemerintah Negeri Administratif

AHYAR RENYAAN

Tidak di Kantor

Sekretaris Nagari

LA DIN LAKARTASI

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

SUMARDI LANGGE

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

RUSLAN RAJAB

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

ALAMSYAH LA RUSLIH

Tidak di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

MALIK ABUTHALIB

Tidak di Kantor

Kaur Keuangan

ANITA MOHAMAD ATTU

Tidak di Kantor

Kaur Perencanaan

FAISAL RENYAAN

Tidak di Kantor

Ketua RT. 01

ITANG RAMALAN

Tidak di Kantor

Ketua RT. 02

LAYAI LABARI

Tidak di Kantor

Ketua RT. 03

ANWAR HALIM

Tidak di Kantor

Ketua RT. 04

ACHMAD SAMIAN

Tidak di Kantor

Staf Operator Desa

SUSI MOTOREDJO

Tidak di Kantor
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Ruang rapat
Koordinator : Sekdes

Terdahulu

MUSRENBANGDES TAHUN ANGGARAN 2021

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekdes

Terdahulu

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) Tahun Anggaran 2022

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Rapat Umum

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

RAPAT UMUM

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa
JAM KERJA
Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 12:00:00
Sabtu 08:00:00 12:00:00
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Ruang rapat
Koordinator : Sekdes

Terdahulu

MUSRENBANGDES TAHUN ANGGARAN 2021

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekdes

Terdahulu

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) Tahun Anggaran 2022

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Rapat Umum

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

RAPAT UMUM

Tgl : 02 Juni 2023 23:50:56
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa
JAM KERJA
Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 12:00:00
Sabtu 08:00:00 12:00:00
Minggu Libur
Pemerintah Negeri Administratif

AHYAR RENYAAN

Kepala Pemerintah Negeri Administratif


Tidak di Kantor

LA DIN LAKARTASI

Sekretaris Nagari
Tidak di Kantor

SUMARDI LANGGE

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak di Kantor

RUSLAN RAJAB

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak di Kantor

ALAMSYAH LA RUSLIH

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak di Kantor

MALIK ABUTHALIB

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak di Kantor

ANITA MOHAMAD ATTU

Kaur Keuangan
Tidak di Kantor

FAISAL RENYAAN

Kaur Perencanaan
Tidak di Kantor

ITANG RAMALAN

Ketua RT. 01
Tidak di Kantor

LAYAI LABARI

Ketua RT. 02
Tidak di Kantor

ANWAR HALIM

Ketua RT. 03
Tidak di Kantor

ACHMAD SAMIAN

Ketua RT. 04
Tidak di Kantor

SUSI MOTOREDJO

Staf Operator Desa
Tidak di Kantor