Negeri Administratif Boiyauw

Kec. Banda, Kab. Maluku Tengah
Prov. Maluku

Loading

Negeri Administratif Boiyauw

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BOIYAUW (NEGERI ADMINISTRATIF BOIYAUW) KECAMATAN BANDA KABUPATEN MALUKU TENGAH ***[ Kantor Desa Boiyauw Membuka Pelayanan Publik Pada Hari Senin - Sabtu Pukul 08.00 - 14.00 WIT ]

Berita Negeri Administratif

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BERDASARKAN PERMENDAGRI 84 TAHUN 2015

1. KEDUDUKAN

    • berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

2. TUGAS

    • membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan

3. FUNGSI

    • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
    • Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
    • Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
    • Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BERDASARKAN PERMENDAGRI 20 TAHUN 2018

1. KEDUDUKAN

    • berkedudukan sebagai sebagai koordinator PPKD

2. TUGAS

  •  
    • mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
    • mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
    • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
    • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
    • mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD;
    • mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
    • melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
    • melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
    • melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana tercantum dalam Bagian Kesatu Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Desa selaku PKPKD menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Negeri Administratif

546

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI546penduduk

500

PEREMPUAN

PEREMPUAN500penduduk

1.046

TOTAL

TOTAL1.046penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Negeri Administratif untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Negeri Administratif

Kepala Pemerintah Negeri Administratif

AHYAR RENYAAN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Nagari

LA DIN LAKARTASI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

SUMARDI LANGGE

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FAISAL RENYAAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

ALAMSYAH LA RUSLIH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

MALIK ABUTHALIB

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ANITA MOHAMAD ATTU

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SUSI MOTOREDJO

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT. 01

ITANG RAMALAN

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT. 02

LAYAI LABARI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT. 03

ANWAR HALIM

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT. 04

ACHMAD SAMIAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

1

Surat

Tahun Ini

8

Surat

Tahun Lalu

39

Surat

Total

130

Surat

Agenda

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 02 Juni 2023 09:00:00
Tempat : Ruang rapat
Koordinator : Sekdes

Terdahulu

MUSRENBANGDES TAHUN ANGGARAN 2021

Tgl : 02 Juni 2023 08:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekdes

Terdahulu

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) Tahun Anggaran 2023

Tgl : 02 Juni 2023 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Rapat Umum

Tgl : 02 Juni 2023 08:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

RAPAT UMUM

Tgl : 02 Juni 2023 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) Tahun Anggaran 2024, Usulan Program kegiatan Tahun 2025

Tgl : 27 November 2023 08:30:00
Tempat : AULA KANTOR DESA
Koordinator : Sekretaris Desa
JAM KERJA
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 12:00:00
Sabtu 08:00:00 12:00:00
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 02 Juni 2023 09:00:00
Tempat : Ruang rapat
Koordinator : Sekdes

Terdahulu

MUSRENBANGDES TAHUN ANGGARAN 2021

Tgl : 02 Juni 2023 08:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekdes

Terdahulu

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) Tahun Anggaran 2023

Tgl : 02 Juni 2023 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Rapat Umum

Tgl : 02 Juni 2023 08:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

RAPAT UMUM

Tgl : 02 Juni 2023 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) Tahun Anggaran 2024, Usulan Program kegiatan Tahun 2025

Tgl : 27 November 2023 08:30:00
Tempat : AULA KANTOR DESA
Koordinator : Sekretaris Desa
JAM KERJA
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 12:00:00
Sabtu 08:00:00 12:00:00
Minggu Libur
Pemerintah Negeri Administratif

AHYAR RENYAAN

Kepala Pemerintah Negeri Administratif


Tidak Ada di Kantor

LA DIN LAKARTASI

Sekretaris Nagari
Tidak Ada di Kantor

SUMARDI LANGGE

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

FAISAL RENYAAN

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ALAMSYAH LA RUSLIH

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

MALIK ABUTHALIB

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

ANITA MOHAMAD ATTU

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUSI MOTOREDJO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ITANG RAMALAN

Ketua RT. 01
Tidak Ada di Kantor

LAYAI LABARI

Ketua RT. 02
Tidak Ada di Kantor

ANWAR HALIM

Ketua RT. 03
Tidak Ada di Kantor

ACHMAD SAMIAN

Ketua RT. 04
Tidak Ada di Kantor