 
			Negeri Administratif Boiyauw
Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah - 81
boiyauw.desa.id | 26 Januari 2019 | 567 Kali Dibaca
Artikel
boiyauw.desa.id
26 Januari 2019
567 Kali Dibaca
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

| TUGAS POKOK DAN FUNGSI BERDASARKAN PERMENDAGRI 84 TAHUN 2015 | 
1. KEDUDUKAN
- berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Teknis
2. TUGAS
- bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
3. FUNGSI
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- Penyusunan rancangan regulasi desa;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
- Penataan dan pengelolaan wilayah;
- Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
- Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
- Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
- Pelayanan kepada masyarakat;
- Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.
| TUGAS POKOK DAN FUNGSI BERDASARKAN PERMENDAGRI 20 TAHUN 2018 | 
1. KEDUDUKAN
- berkedudukan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)
2. TUGAS
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana tercantum dalam Bagian Kesatu Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Desa selaku PKPKD menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
Komentar Facebook
Statistik Desa
 
			Populasi
535
 
			Populasi
505
 
			Populasi
-
 
			Populasi
-
 
			Populasi
1040
535
Laki-laki
505
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1040
TOTAL
Aparatur Negeri Administratif
 
							Kepala Pemerintah Negeri Administratif
AHYAR RENYAAN
 
							Sekretaris Nagari
LA DIN LAKARTASI
 
							Kepala Seksi Pemerintahan
SUMARDI LANGGE
 
							Kepala Seksi Kesejahteraan
FAISAL RENYAAN
 
							Kaur Keuangan
ALAMSYAH LA RUSLIH
 
							Kaur Perencanaan
SUSI MOTOREDJO
 
							Kepala Seksi Pelayanan
PANDRI AHMAD
 
							Kaur Tata Usaha dan Umum
LUKMAN RAMALAN
 
		 
				 
				Negeri Administratif Boiyauw
Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, 81
Hubungi Perangkat Negeri Administratif untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
 
														4.125 Kali
PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN AGUSTUS, SEPTEMBER DAN OKTOBER TAHUN 2021
 
														964 Kali
Kegiatan Sosialisasi Upaya Konservasi Hiu Tikus (Alopias Pelagicus) di Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Maluku Tengah oleh Lembaga Komunitas TSI dan MCC bagi Masyarakat di Desa Boiyauw.
 
														863 Kali
REMBUK STUNTING DESA BOIYAUW TAHUN 2024
 
														858 Kali
PENYALURAN BANTUAN BERAS PPKM TAHUN 2021
 
														856 Kali
WARUNG BUMDES WAISAMAR
 
														845 Kali
POSYANDU BULAN JUNI TAHUN 2024 DESA BOIYAUW
 
														814 Kali
KANTOR DESA BOIYAUW
 
														171 Kali
DESA BOIYAUW SALURKAN BLT DANA DESA TRIWULAN III TAHUN 2025 KEPADA 31 KPM
 
														323 Kali
PEMERINTAH DESA BOIYAUW GELAR MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) TAHUN ANGGARAN 2026, USULAN PROGRAM KEGIATAN TAHUN 2027
 
														325 Kali
DESA BOIYAUW RAIH JUARA 1 UMUM MTQ KECAMATAN KEPULAUAN BANDA
 
														329 Kali
GLOBAL YOUTH AMBASSADORS (GYA) SAMBANGI DESA BOIYAUW DALAM "PROJEK INDONESIA - BANDA NAIRA: GERAK BERSAMA, MENGABDI SELAMANYA"
 
														349 Kali
PENYERAHAN AKTA NOTARIS KOPERASI DESA MERAH PUTIH KEPADA 9 KOPERASI DESA MERAH PUTIH, KECAMATAN KEPULAUAN BANDA RAIH CAKUPAN 100%
 
														336 Kali
RAPAT KOORDINASI PENDAMPINGAN DESA KECAMATAN KEPULAUAN BANDA TAHUN 2025 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA SUKSES DIGELAR
 
														415 Kali
PEMERINTAH DESA BOIYAUW SALURKAN BLT DANA DESA TRIWULAN II BULAN APRIL, MEI, DAN JUNI  TAHUN ANGGARAN 2025 KEPADA 31 KELUARGA PENERIMA MANFAAT
Agenda
 
														Belum ada agenda terdata
JAM KERJA
| Hari | Mulai | Selesai | 
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 14:00:00 | 
| Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 | 
| Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 | 
| Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 | 
| Jumat | 08:00:00 | 12:00:00 | 
| Sabtu | 08:00:00 | 12:00:00 | 
| Minggu | Libur | |
 
			
 
									 
									 
									 
									 
		 
												 
												 
												 
												 
						 
						.png) 
						
					 
						 
						 
						
Kirim Komentar