Boiyauw Kamis, 11 Januari 2024 – Bertempat di aula Kantor Negeri, Pemerintah Negeri Administratif Boiyauw, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2024. Kegiatan Musyawarah ini dihadiri oleh BPD, Kepala Desa beserta Jajaran Perangkat Desa, Babinsa, Pendamping Desa, PKK, LPMN, Direktur Bumdes, tokoh masyarakat, tokoh Agama dan Berbagai perwakilan unsur Masyarakat.
APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:
- program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
- kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;
- kegiatan penanganan Stunting
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Boiyauw Tahun Anggaran 2024. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2024. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Pemerintah Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2024.(boiyauw.desa.id).