Rukun Tetangga (RT)
Tugas Pokok dan Fungsi Rukun Tetangga (RT) A. KEDUDUKAN berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. B. TUGAS bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas diwilayahnya C. FUNGSI Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan...