Berita Negeri Administratif

Rukun Tetangga (RT)

Tugas Pokok dan Fungsi Rukun Tetangga (RT)

A. KEDUDUKAN

  • berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.

B. TUGAS

  • bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas diwilayahnya

C. FUNGSI

  • Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  • Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  • Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  • Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

 

Beri Komentar