Berita Negeri Administratif

Kaur Perencanaan

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BERDASARKAN PERMENDAGRI 84 TAHUN 2015

1. KEDUDUKAN

  • berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat Desa.

2. TUGAS

  • bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

3. FUNGSI

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :

  • Menyusun rencana APBDesa;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program;
  • Penyusunan laporan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BERDASARKAN PERMENDAGRI 20 TAHUN 2018

1. KEDUDUKAN

  • berkedudukan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)

2. TUGAS

  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk  kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana tercantum dalam Bagian Kesatu Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Desa selaku PKPKD menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

 

 

Beri Komentar