Boiyauw - (07/10/2023). APBDesa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa. Olehnya itu Dalam rangka pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Boiyauw Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah, maka pemerintah Desa Boiyauw melaksanakan Musyawarah Desa penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023. acara Musyawarah dilaksanakan pada hari Sabtu, 07 Oktober 2023 bertempat di ruang rapat Kantor Desa Boiyauw yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Wakil Kelompok Masyarakat Desa serta unsur lain yang terkait. Materi yang dibahas, adalah Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 dan yang bertindak selaku unsur Pemimpin Musyawarah Desa adalah ketua BPD Bapak RUSDI AFIFUDIN
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musdes menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari Rapat Bersama yaitu menyetujui dan mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Boiyauw Tahun Anggaran 2023.(Byd)