boiyauw.desa.id. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunan Dana Desa Tahun 2023, yang digunakan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem Khususnya di Desa Boiyauw Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait Keluarga Penerima Manpaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2023.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, maka sesuai amanat pasal 35 ayat (a) peraturan Mentri Keuangan republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaaan Dana Desa ditetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai Dari Dana Desa. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa minimal 10% (Sepuluh Persen) dan Maksimal 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari jumlah Pagu Dana Desa. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintahan Boiyauw pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023, Jam 10.00 s/d selesai, di Aula Kantor Desa Boiyauw. mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023, Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPN, Ketua PKK, Pendamping Lokal Desa, serta unsur lain yang terkait di desa.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan data rumah tangga penerima BLT-DD tahun 2023 sebanyak 38 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000,- per KPM yang akan disalurkan selama 12 bulan terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2023, dengan total anggaran Sebesar Rp. 136.800.000. Dengan adanya hasil keputusan tesebut diatas, Pemdes Boiyauw melalui Kepala Desa mengharapkan bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi kelurga miskin di Boiyauw serta dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem diwilayah Kabupaten Maluku Tengah.